Jumat, 25 November 2011

Tugas SMI

Ardhy Sahistya

3401409044

Rombel 2

Tugas Studi Masyarakat Indonesia

 

Analisis Integrasi Konflik di Aceh Pasca Perjanjian Helsinki






Perjanjian damai antara pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani 15 Agustus 2005 di Smona, The Goverment Banque Hall, Etalaesplanadi 6, Helsinki, Finlandia, merupakan perubahan besar sepanjang sejarah konflik di Aceh. Mungkin kalau tidak ada tsunami yang melanda Aceh, rasanya agak mustahil perjanjian damai tersebut ditandatangani. Dengan terjadinya tsunami yang menewaskan ratusan ribu rakyat Aceh, rupanya membuka peluang dan menyentuh hati para petinggi kedua pihak yang berkonflik untuk sepakat mengakhiri petikaian yang sudah memakan korban puluhan ribu tersebut. Dalam kasus perundingan di Helsinki, momentumlah yang memegang peranan strategis. Masing-masing pihak melunak pasca tsunami, dan proses perjanjian damai dipilih tanggal 15 Agustus, dua hari menjelang tanggal 17 Agusuts, inilah yang dinamakan gold period atau momentum emas.
            Nota kesepahaman di Helsinki merupakan prestasi antara pemerintah RI dengan GAM untuk mengakhiri konflik Aceh secara menyeluruh, tentunya bangsa Indonesia merasa bangga dan gembira dengan bersatunya kembali keluarga bangsa Indonesia dalam pangkuan ibu pertiwi. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kemudian ditindak lanjuti dengan penyerahan 840 senjata oleh GAM, penarikan 31.681 aparat keamanan dari bumi Aceh dan GAM secara resmi ditarik.
            Sekembalinya Aceh kedalam kedaulatan NKRI, pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi dan reintegrasi diberbagai bidang, antara lain:
  1. Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dengan menjadikan mantan gerilyawan dan penduduk lain yang terkena dampak perang sebagai target bersama-sama dalam satu proyek telah berhasil mengurangi rasa tidak percaya dan meningkatkan toleransi antara kelompok yang terkena dampak konflik, dan oleh karenanya mendukung proses rekonsiliasi dan reintegrasi
  1. Bidang Sosial dan Budaya
Reintegrasi adalah proses dimana mantan gerilyawan memasuki kehidupan sipil dan bergabung kembali dengan masyarakat sipil melalui komunitas mereka.
            Bagaimanapun juga reintegrasi merupakan tahap ketiga dari dua tahap sebelumnya, yaitu pelucutan senjata pasukan militer GAM (disarmament) dan pembubaran struktur militer GAM dan pemulangan pasukan keamanan Indonesia (demobilization)
            Program reintegrasi tersebut nyatanya berjalan kurang optimal, itu dikarenakan oleh beberapa kelemahan pada aspek hukum dan budged BRDA, serta kurangnya koordinasi dengan lembaga donor lannya.
            Kiat yang harusnya dilakukan oleh pemerintah Aceh antara lain sebagai berikut:

a.       Perlu segera mengadakan pertemuan rakyat Aceh yang melibatkan semua komponen (Daek Pakat Rakyat Aceh) sebagai salah satu sarana rekonsiliasi
b.      Menghindari diskriminasi penglibatan dalam pemerintahan dan pembangunan Aceh, terutama antara KPA dengan masyarakat Aceh.
c.       Menghilangkan karakteristik negatif seperti sombong (mbong), syirik (ku’eh), dan klaim bahwa lawan politik adalah musuh dan penghambat pembangunan.

0 komentar:

Posting Komentar